Dalam masalah ta`addud azzawjat ulama semua sepakat akan kebolehannya, asalalkan sesuai dengan aturan dan tidak keluar dari koridor agama. Nah..yang berbeda pendapat itu adalah orang orang awam atau orang awam yang bergaya `alim. coba kita liat beberapa dampak potitif dan negatifnya poligami :
Dampak Negatif berpoligami:
* Mendapat tekanan social (masyarakat menganggap buruk pelakunya)
* Mendapat tekanan legal ( bagi peg, negeri: poligami dilarang)
* Mendapat tekanan ekonomis ( diperlukan biaya besar untuk memadu)
* Kadang bias mendapat tekanan politis
Dampak Positif berpoligami:
* Terhindar dari maksiat dan zina
* Meperbanyak keturunan
* Melindungi para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan
* Kebutuhan sex suami terselesaikan saat istrinya melahirkan, haid, sakit, uzur dll
* Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi suaminya karena ada yang lain
* Melatih kesabaran dan menekan egoisme
* Anak yang dilahirkan menpunyai legal formal
* Status yang jelas bagi bagi perempuan
Lalu mana yang lebih banyak mudharatnya? Jika kita menolal poligami:
* Pengingkaran terhadap hukum Allah SWT
* Maksiat dan zinah merajalela
* Ketertindasan perempuan
* Anak-anak lahir tanpa status yang jelas, sehingga nafkahnya dan ahk warisnya terabaikan
* Aborsi dimana-mana
Sebab Istri takut dipoligami:
* Kehilangan cinta dan kasih saying suami
* Membayangkan kemesraaan suami dengan madunya
* Takut harta benda suami akan berpindah pada madunya
* Berprasangka buruk dan curiga yang berlebihan
* Cemburu kepada anak-anak madunya
* Takut hak warisnya berkurang
* Takut ditinggalkan suami
LELAKI YANG MENUNJUK SYURGA
14 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selepas Baca, Tinggalkan Pesan Dan Kesannya ya..